Pada tanggal 18 Feb 2009 lalu, Bangkapos, menurunkan berita bahwa Pulau Mengkubung mau dijual 10 Milyard, oleh ahli waris pemiliknya. Hal ini ditentang oleh Pemerintah Prov.Bangkabelitung, yang juga menyatakan bahwa Kepemilikan Pulau tidak diperbolehkan. Dan dinyatakan pula bahwa disitu dulu terdapat perumahan. Hal ini menyanggah pendapat Bangkapos, yang mengutip blog "kotabelinyu.blogspot.com", pada posting "Kmp.Sungai Ketok", dalam blog tsb menceritakan bahwa sejak dulu, P.Mengkubung dan P.Nanas itu adalah milik warga S.Ketok, yang keturunannya sekarang masih ada di S.Ketok.
Sebagai Pengelola blog ini yang bertujuan menjaga cerita, hikayat, sejarah dan segala sesuatu yang berhubungan dengan budaya di Kota Belinyu, tidak mau terseret arus dengan perdebatan kepemilikan kedua Pulau ini. Adapun posting yang ditulis adalah cerita yang beredar di masyarakat Belinyu, dan sudah diketahui oleh umum, khususnya warga Belinyu. Bahwa ke dua pulau itu adalah milik yang bersangkutan. Dan dari jaman dulu hasil buah-buahan biasa dipanen oleh pemiliknya, dan yang mengurus ke pulau-pulau itu. Kalau sekarang ada pernyataan dari pemprov bahwa pulau tidak boleh dimiliki, maka hal ini bisa dikonfirmasikan ke pemiliknya. Cuma penulis pernah mendengar (tidak pernah melihat) bahwa ahliwaris pulau Mengkubung tersebut memiliki surat-surat kepemilikan atas pulau tersebut.